Kuasa Hukum BT Mohon Hakim Tolak Dakwaan Kasus Lahan Transmigrasi di Kukar

 

SIDANG: Suasana pembacaan perlawanan (eksepsi) di Samarinda, selasa (28/7/206) lalu di PN Samarinda - Foto dok istimewa


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Tim kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi. Permohonan tersebut didasarkan pada argumen bahwa perkara telah kedaluwarsa dan pokok perkaranya dinilai masuk dalam ranah hukum perdata.

Dalam pembacaan Perlawanan (eksepsi) di Samarinda, selasa (28/7/206) lalu, Andi Simangunsong menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan secara spesifik kepada kliennya terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku untuk perkara ini, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kasus tersebut adalah 18 tahun, yang berarti batas waktunya telah resmi habis pada bulan Desember 2025. Hal ini dikarenakan tindakan yang dituduhkan terjadi sebelum berlaku nya KUHP baru. Oleh karena itu kewenangan penuntutan diminta untuk dinyatakan gugur.

"Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya di bulan Juli 2026, jadi sudah lewat, karena terhitung akhir Desember 2025 sudah daluwarsa, sehingga berdasarkan hukum seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap pak Budiono telah gugur, dakwaan harus tidak dapat diterima dan pak Budiono harus segera dibebaskan. Selain itu, kasus ini murni merupakan sengketa hak pengelolaan dan izin pertambangan di mana pihak perusahaan telah membebaskan lahan dari warga bersertifikat hak milik. Jika dinilai salah sasaran, hal itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana korupsi," kata Andi memaparkan argumennya.


Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa BT segera dibebaskan.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa terdakwa BT selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE diduga melakukan operasi penambangan batu bara yang areanya sebagian masuk ke dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

JPU menyebutkan bahwa perbuatan dugaan penambangan ilegal tersebut turut melibatkan saksi berinisial HM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008, yang dinilai tidak melakukan tindakan pengawasan maupun pengendalian. 

Aktivitas tersebut diklaim telah menghasilkan 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim tertanggal 15 Juni 2026, tindakan itu diduga memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan eksepsi dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Jemmy Tanjung Utama, yang didampingi oleh Hakim Anggota Nur Salamah, memutuskan untuk menunda jalannya proses hukum. Majelis hakim secara resmi menutup persidangan tersebut dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan.

Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال