Kemendikdasmen Atur Pembatasan Gawai di Sekolah, Bukan Larangan Penggunaan

Ilustrasi siswa menggunakan gawai di sekolah – Foto kbanews.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya hanya mengatur pembatasan penggunaan gawai, bukan pelarangan.

“Gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Untuk itu, pihaknya mendorong kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian tata tertib sekolah mengenai kebijakan pembatasan penggunaan gawai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah, dengan tetap mengacu pada surat edaran tersebut.

Adapun beberapa usulan penyesuaian tata tertib yang tertuang dalam surat edaran tersebut, di antaranya ialah mengatur penggunaan gawai, seperti telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan memperhatikan bahwa pengaturan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, lanjutnya, kepala satuan pendidikan juga dapat menyusun prosedur operasional standar yang memuat informasi, antara lain mekanisme pengumpulan gawai, mekanisme penyimpanan gawai yang aman, mekanisme penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran, mekanisme pemberian pengecualian dan mekanisme pengembalian gawai kepada murid.

Terkait dengan sejumlah penyesuaian yang akan dilakukan, pihaknya juga meminta kepala satuan pendidikan agar mempertimbangkan beberapa hal, yakni tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan pendidikan, selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan, penggunaan gawai dalam kegiatan pembelajaran hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan dan karakteristik pembelajaran.

Ia menambahkan surat edaran yang sama juga meminta pihak kepala satuan pendidikan untuk dapat mensosialisasikan kebijakan penyesuaian yang telah disusun kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid serta komite sekolah.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti.

Pihaknya pun mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga.

Kemendikdasmen mendorong orang tua untuk dapat membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال