Gugat UU Pemilu dan Pilkada ke MK, Perludem Minta Kuota 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) – Foto detik.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga mengajukan gugatan terkait UU Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengatur kuota minimal perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Dilihat dari situs MK, Senin (13/7/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 265/PUU-XXIV/2026. 

Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya aturan wajib kuota perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Menurut pemohon, seharusnya ada penerapan konsep keterwakilan 30% perempuan yang jelas.

"Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30% yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut," ujar pemohon.

Pemohon mengatakan kata 'memperhatikan' dalam pasal-pasal yang ada membuka ruang ketidakpatuhan terhadap kuota minimal perempuan di lembaga-lembaga tersebut. Pemohon meminta MK mengubah kata tersebut agar menjadi aturan yang harus dipatuhi.

"Bahwa dalam perspektif linguistik hukum, frasa 'memperhatikan' memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti 'memuat', 'harus terdapat', atau 'paling sedikit' seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan Pemilu," ujarnya.



Berikut isi pasal yang digugat:


UU 7/2017 tentang Pemilu

Pasal 10 ayat (7)

Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O%


Pasal 22 ayat (1)

Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%


Pasal 52 ayat (3)

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%


Pasal 55 ayat (3)

Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%


Pasal 59 ayat (4)

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%


Pasal 92 ayat (11)

Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%


Pasal 155 ayat (4)

DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 orang yang terdiri atas:

a. 1 orang ex officio dari unsur KPU

b. 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu

c. 5 orang tokoh masyarakat


Pasal 155 ayat (5)

Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 orang


Pasal 164 ayat (2)

Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 orang



UU 10/2016 tentang Pilkada

Pasal 16 ayat (3)

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%


Pasal 19 ayat (1)

Anggota PPS berjumlah 3 orang


Pasal 21 ayat (1)

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Atas dasar itu, para pemohon meminta agar MK:


Dalam Provisi:

1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional Para Pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional Para Pemohon akan terjadi, serta memberikan kepastian segera untuk proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027-2032 yang akan segera dilaksanakan.


Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 10 ayat (7) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Komposisi keanggotaan KPU keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%'

3. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%'

4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Komposisi keanggotaan PPK memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%'

5. Menyatakan Pasal 55 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Komposisi keanggotaan PPS memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%'

6. Menyatakan Pasal 59 ayat (4) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Komposisi keanggotaan KPPS memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

7. Menyatakan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

8. Menyatakan Pasal 155 ayat (4) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 orang dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang terdiri atas:

a. 1 orang ex officio dari unsur KPU;

b. 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan

c. 5 orang tokoh masyarakat.

9. Menyatakan Pasal 155 ayat (5) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 orang yang masing-masing memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

10. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 orang dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%'

11. Menyatakan Pasal 16 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Komposisi keanggotaan PPK memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%'

12. Menyatakan Pasal 19 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Anggota PPS berjumlah 3 orang dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

13. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%'

14. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila majelis hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال