DPRD Tanah Laut Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Perkuat PAD hingga Restrukturisasi Perseroda

PARIPURNA: Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli menghadiri rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2026 - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Tanah Laut menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli di ruang sidang DPRD, Selasa (7/7/2026).

Penetapan perubahan Propemperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum berbagai program prioritas daerah, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penguatan badan usaha milik daerah.

Wakil Bupati H. M. Zazuli mengapresiasi kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan perubahan Propemperda sebagai respons terhadap kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Menurutnya, salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif.

Selain itu, perubahan Propemperda juga memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2019 mengenai perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).

Tak hanya itu, DPRD juga menetapkan Raperda mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses restrukturisasi perusahaan daerah sekaligus memperkuat pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar lebih produktif.

Zazuli menegaskan penyusunan berbagai regulasi tersebut harus berjalan seiring dengan agenda pembangunan lainnya, termasuk pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Raperda APBD Murni Tahun 2027.

Ia optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan DPRD.

Dengan disahkannya Perubahan Propemperda Tahun 2026, seluruh Raperda yang telah masuk dalam program legislasi daerah diharapkan segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

Penulis: Shinta

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال