DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pilkades, Atur Batas Usia Calon hingga Pendanaan

SERAH TERIMA: Penyerahan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi peraturan daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru.

Perubahan perda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi mengenai pemerintahan desa sekaligus memperkuat dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih demokratis, transparan, efektif, dan akuntabel.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kotabaru, Rahmad, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, khususnya tim kajian hukum dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bupati melalui tim kajian hukum Kabupaten Kotabaru dan SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam forum rapat kerja sehingga dapat menghasilkan kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini," ujar Rahmad.

Menurutnya, perubahan perda merupakan tindak lanjut atas amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud," katanya.

Dalam pembahasan raperda, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati sejumlah ketentuan baru. Salah satunya mengenai pendanaan penyelenggaraan Pilkades yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perda yang baru menetapkan persyaratan usia calon kepala desa, yakni minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun, dengan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Regulasi tersebut juga mengatur pemberian penghargaan berupa purna bakti bagi kepala desa yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada masyarakat.

Dengan disahkannya perubahan Perda Pilkades ini, diharapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, berjalan lebih profesional, serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.

Penulis: Nazat Fitriah 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال