DPRD Kalsel Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalisasi PAD

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi memimpin rapat – Foto DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Untuk memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, Rabu (1/7/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari pendalaman materi terhadap substansi raperda, khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan bersama mitra kerja sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD.

“Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan oleh mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan dapat terus meningkat,” ujar Yani Helmi.

Ia menambahkan, meskipun belum seluruh mitra kerja dapat menghadiri rapat tersebut, berbagai masukan yang diperoleh menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda.

“Hari ini sebagian mitra kerja dapat hadir, dan dari pendalaman yang dilakukan kami memperoleh sejumlah masukan penting sebagai bahan penyusunan raperda ini,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus I mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel untuk membahas sejumlah objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.

Yani Helmi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah potensi kebocoran PAD dari pengelolaan aset daerah. Beberapa di antaranya berasal dari pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka di Banjarmasin dan GOR Hasanuddin.

“Temuan kami di Lapangan Golf Swargaloka menunjukkan bahwa aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan GOR Hasanuddin, mulai dari tarif sewa lahan parkir hingga sistem pembayaran fasilitas kolam renang yang dinilai masih dilakukan secara manual sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, sama seperti yang terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah agar potensi kehilangan pendapatan tersebut tidak terus berulang,” tegasnya.

Menurut Yani Helmi, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD terus berupaya menggali seluruh potensi pendapatan dari aset-aset milik pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Karena itu, jangan sampai potensi tersebut kembali hilang,” katanya.

Pada sektor pendidikan, Pansus II juga menyoroti adanya perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, khususnya terkait penggunaan ruang berpendingin udara (AC).

“Ada sekolah yang menerapkan biaya tambahan bagi pengguna ruang ber-AC, sementara yang tidak menggunakan AC tidak dikenakan biaya. Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu. Tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah melalui pembahasan Raperda tersebut, sehingga setiap aset dan layanan milik pemerintah daerah dapat dikelola secara optimal demi meningkatkan PAD dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال