![]() |
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) diarahkan untuk memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (single identity number/SIN). Hal tersebut dilakukan guna mempercepat transformasi digital layanan publik di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan perubahan tersebut akan mengintegrasikan data kependudukan ke dalam berbagai layanan publik sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada penggunaan dokumen fisik, termasuk fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam mengakses berbagai layanan.
"Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini," kata Khozin, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, saat ini pemanfaatan NIK masih terbatas pada sejumlah layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui revisi UU Adminduk, data kependudukan akan dimanfaatkan lebih luas untuk layanan pendidikan, perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pemilihan umum hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
"Di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum/DAU, dana alokasi khusus/DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal," ujarnya.
Ia menilai revisi UU Adminduk memiliki urgensi tinggi karena menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem data kependudukan nasional yang terintegrasi sekaligus mendukung agenda transformasi digital pemerintah.
"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," ujar Khozin.
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah membahas rancangan perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan. Revisi tersebut mengubah paradigma administrasi kependudukan dari sistem aktif kuasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menjadi sistem aktif digital terintegrasi berbasis ekosistem data kependudukan nasional.
Khozin mengharapkan penguatan fungsi NIK sebagai identitas tunggal dapat meningkatkan efisiensi layanan publik, memperkuat akurasi data pemerintah serta memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan tanpa prosedur administrasi yang berulang.
Sumber: Antara

