DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak Warga

Ilustrasi pajak – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan anggota TNI-Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak masyarakat di tingkat desa. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang terbit pada 15 Juli 2026.

DJP menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah. Kegiatan ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus mempercepat identifikasi subjek dan objek pajak baru di lingkungan desa dan kelurahan.

"Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," bunyi SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).

Klausul ini menegaskan posisi kedua aparat tersebut sebagai mitra resmi DJP di lapangan. Pegawai DJP menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai sumber data karena kedekatan keduanya dengan warga di wilayah binaan. Kedua unsur aparat ini mengetahui kondisi ekonomi warga secara langsung, termasuk kepemilikan usaha dan aset yang belum tercatat dalam sistem pajak.

DJP mengelompokkan kegiatan pengumpulan data menjadi empat jenis dalam aturan baru ini. Kegiatan Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan menyasar wilayah tertentu berdasarkan peta zona pengawasan. Kegiatan Pengumpulan Data Analisis menyasar wajib pajak prioritas berdasarkan hasil analisis risiko kepatuhan. 

Kegiatan Pengumpulan Data Tusi Lainnya berjalan bersamaan dengan tugas pokok pegawai DJP seperti pemeriksaan dan penyuluhan. Kegiatan Pengumpulan Data Non Tusi memungkinkan seluruh pegawai DJP melaporkan temuan data pajak di luar tugas resminya.

Petugas DJP merekam seluruh data hasil pengumpulan di lapangan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data tersebut mencakup lima kategori, yaitu penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal wajib pajak. Kepala seksi terkait kemudian memvalidasi data itu melalui uji kebenaran material dan uji kebenaran formal sebelum petugas menindaklanjutinya.

"Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” bunyi lanjutan dari SE tersebut.

DJP mencabut empat aturan lama melalui penerbitan SE-8/PJ/2026 ini. Aturan yang dicabut meliputi SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret. 

DJP menerbitkan surat edaran baru ini sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menargetkan perluasan basis data pajak ini untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut Dirjen Pajak membantah keterlibatan Babinsa ikut melakukan pengumpulan data pajak ke masyarakat desa. Peran Babinsa hanya sebatas melakukan pendampingan.

"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.

DJP menjelaskan, keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Hal tersebut sudah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE-11/2020 dan yang terbaru adalah SE-8/2026, yang merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP. Surat edaran ini tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak.

"Tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko," seperti dikutip dari unggahan tersebut.

Sumber: liputan6.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال