BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polsek Banjarmasin Utara bersama Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja Ahmad Angga (18) di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan Banjarmasin Utara, Jumat (10/7/2026) lalu. Sekitar pukul 12.00 Wita.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan bahwa pelaku penganiayaan itu seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33).
Timbul mengungkapkan kronologis kejadian tersebut bermula korban bersama istri mengendarai sepeda motor.
Tepat melintasi depan dagangan tersangka, korban langsung dipukul MR menggunakan besi tumpul dengan panjang lebih dari 30 centi meter.
"Korban ini beberapa kali lewat depan dagangan MR dengan cara geber-geber kenderaan. Kemudian, tersangka terpancing emosi dan langsung menyiapkan besi itu, sehingga terjadilah penganiayaan," ujarnya kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Melihat tersangka memukul korban berkali-kali, kata Plh Kapolresta warga setempat pun langsung melerai. Namun, pada saat dilerai pelaku masih hendak memukulnya kembali.
"Jadi pelaku ini memukul kepalanya berulang kembali sampai korban tidak sandarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Kemudian, korban yang didampingi istrinya itu di evakuasi ke rumah sakit terdekat menggunakan ambulance relawan rescue gabungan.
"Korban di larikan ke rumah sakit. Sementara pelaku sudah diamankan warga serta pihak dari tim Polsek Banjarmasin Utara," bebernya.
Kendati begitu, Timbul menuturkan bahwa korban yang dianiaya pelaku tersebut meninggal dunia keesokan harinya saat menjalani penanganan medis.
"Keesokaan harinya pada pukul 03.00 pagi korban meninggal dunia," cetusnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Timbul menuturkan motif dari peristiwa ini adalah dendam pelaku yang cukup lama.
"Penyebabnya itu pelaku dendam kepada korban, karena rumah tersangka dan korban ini bersampingan jadi sering menggeber-geber sepeda motornya pada pagi hari," ucap Timbul.
"Lalu, tersangka ini pindah jangan jarak yang tidak terlalu jauh. Tepat hari Jumat itu emosi tersangka muncul kembali terjadi lah penganiayaan," tambahnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka 468 ayat 2 UU nomor 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Aam

