![]() |
| TOLAK MAFIA SOLAR: Anak-anak ikut membentangkan spanduk penolakan terhadap dugaan praktik mafia solar subsidi di SPBUN Desa Kuala Tambangan – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Ratusan nelayan bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang menggelar aksi bentang spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan praktik mafia solar subsidi di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (16/7/2026) sore.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut juga diwarnai tuntutan agar pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 yang dikelola PT Sarana Dua Bersama Mandiri dicopot dari pengelolaan. Para nelayan mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diberikan dan menilai distribusi solar bersubsidi belum berjalan sesuai harapan.
Ketua Nelayan Tabanio, Budiono, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk penolakan dan mosi tidak percaya dari masyarakat pesisir terhadap pengelola SPBUN. Ia menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga ada langkah nyata dari pihak terkait.
“Penolakan untuk Mafia Solar, Penolakan untuk Pengelola SPBUN Tabanio, Ibu Nurul. Masyarakat tidak mau mengambil minyak di tempat Ibu Nurul. Itu kami memasang spanduk dari sore tadi sampai seterusnya,” ujar Budiono.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan nelayan tidak dipenuhi, pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan ke Pertamina.
“Nanti kami juga akan demo besar-besaran ke Pertamina agar Pertamina berpihak ke masyarakat. Untuk aksi penolakan itu ditandatangani sekitar 200 nelayan yang menolak,” tegasnya.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang. Perwakilan aliansi, Ibnu, menyebut persoalan distribusi solar subsidi telah berlangsung selama hampir tiga bulan dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
“Pada hari ini masyarakat nelayan beserta aliansi kami sedang memasang spanduk perlawanan dan penolakan adanya mafia solar. Kasus ini sudah hampir tiga bulan kami kawal dan belum selesai. Kami memohon doa dan dukungan agar kasus ini segera tuntas,” katanya.
Sebagai bentuk sikap bersama, sekitar 200 nelayan menandatangani surat pernyataan yang berisi penolakan untuk kembali dilayani oleh pengelola SPBUN setelah masa sanksi skorsing berakhir. Dalam surat tersebut, para nelayan juga meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut memfasilitasi pemindahan lokasi penebusan BBM subsidi ke SPBU atau SPBUN alternatif terdekat.
Sebelumnya, persoalan distribusi solar subsidi di Kuala Tambangan telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang sempat melayangkan surat klarifikasi kepada pengelola SPBUN pada Mei 2026. Selain itu, dugaan penyimpangan juga telah dilaporkan ke Polres Tanah Laut melalui Laporan Pengaduan Nomor: STP/75/VII/2026/Satreskrim.
Para nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah penyelesaian agar distribusi solar bersubsidi kembali berjalan lancar dan aktivitas melaut masyarakat tidak terganggu.
Penulis: Shinta

