Uji Materi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Minta Negara Biayai Pendidikan Pesantren Secara Penuh

SAMPAIKAN KETERANGAN: Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin (Gus Rozin) menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Rabu (3/6/2026) - Foto Humas Mahkamah Konstitusi/Panji


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Majelis Masyayikh meminta negara untuk membiayai pendidikan pesantren. Sebab, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin saat menghdiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026).

"Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945," kata Abdul Ghofarrozin dalam persidangan di MK.

Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi menyoroti ketentuan pendanaan pesantren yang diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Ghofarrozin, frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

"Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban yang sama dalam membiayai pendidikan di pesantren sebagaimana sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

Ghofarrozin juga mengungkapkan bahwa penggunaan kata "membantu" dalam proses penyusunan UU Pesantren lebih disebabkan oleh pertimbangan teknis penganggaran saat pembahasan regulasi tersebut di DPR.

Menurut dia, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme anggaran pada saat itu membuat penyusun undang-undang memilih frasa tersebut.

Namun, ia menegaskan penggunaan kata "membantu" tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara terhadap pendidikan pesantren.

"Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara," katanya.

Perkara uji materi ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pendanaan bagi ribuan pesantren dan jutaan santri di seluruh Indonesia. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat dukungan negara terhadap pendidikan berbasis pesantren.

Sumber: beritasatu.com/inilah.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال