![]() |
JABAT TANGAN: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan berjabat tangan dengan Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut. Kedatangan Wamen ATR/BPN disambut langsung oleh Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati H. M. Zazuli, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Tanah Laut, serta masyarakat penerima sertifikat di Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, Minggu (31/5/2026).
Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut yang dinilai menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
“Kehadiran Bapak Wakil Menteri ATR/BPN di Tanah Laut merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat langkah-langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Ossy Dermawan menegaskan bahwa konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan yang dapat terjadi di berbagai daerah sehingga membutuhkan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Konflik dan sengketa pertanahan ini bisa terjadi di mana saja. Salah satu langkah yang dapat dioptimalkan adalah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 62. Hal ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk bermediasi dan mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang ada,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN menyerahkan 207 sertifikat yang terdiri dari 106 sertifikat hak pakai aset Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan 101 sertifikat program lintas sektor bagi nelayan tahun 2026.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tanah Laut.
Penulis: Shinta

