![]() |
Ilustrasi spanduk perampasan aset koruptor – Foto net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pemerintah berharap pembahasan tersebut bisa dipercepat karena RUU tersebut berstatus usul inisiatif DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Namun, pemerintah tetap menunggu tahapan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.
"Pemerintah prinsipnya, presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tetapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui seusai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Supratman, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif parlemen. Karena itu, proses pembahasan saat ini sepenuhnya berada dalam mekanisme legislatif DPR.
Dalam pembahasan RUU tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti pentingnya tata kelola aset hasil perampasan agar tidak mengalami penurunan nilai setelah disita negara.
Anggota Komisi III DPR Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks Parlemen, Jakarta, menyatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dan perampasan negara.
"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp 100 juta dan menjadi kekayaan negara, tetapi seiring waktu turun menjadi Rp 1 juta karena penyusutan dan faktor lain," ujar Rikwanto.
Menurut dia, keberadaan badan khusus tersebut penting untuk menjaga nilai ekonomi aset yang telah dirampas negara dari pelaku tindak pidana.
Rikwanto menjelaskan badan pengelola aset hasil perampasan dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, dibentuk sebagai lembaga tersendiri, atau menggunakan model lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Ia menilai pengaturan pengelolaan aset menjadi bagian krusial karena objek yang dirampas tidak hanya berupa kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan hingga pertambangan.
Menurutnya, tanpa sistem pengelolaan yang baik, aset-aset tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai sehingga manfaat yang diperoleh negara menjadi tidak optimal.
Pada sisi lain, Rikwanto menegaskan implementasi RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
Karena itu, Badan Keahlian DPR merumuskan nomenklatur regulasi tersebut sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penamaan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan apabila memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.
Rikwanto juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat represif. Seluruh proses penegakan hukum harus menjamin perlindungan hak pihak-pihak yang terkait, termasuk pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum, seperti ahli waris.
Sumber: beritasatu.com

