Rupiah Anjlok Hampir Rp18.000 per Dolar AS, Kadin Optimistis Danantara DSI Mampu Perkuat Rupiah7 Bulan ke Depan

Ilustrasi pekerja membersihkan logo PT Danantara Indonesia – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Nilai tukar rupiah anjlok hingga ke level Rp 17.930 per dolar Amerika Serikat. Penurunan mata uang Indonesia mencatatkan rekor level terendah sepanjang sejarah.

Meski demikian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) aka membaik seiring beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang bakal mengurangi praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing dan transfer pricing. Sekaligus memperluas ekonomi dari ekspor sumber daya alam (SDA).

Pengurus Kadin Indonesia Alexander Yahya Datuk menilai, apabila praktik under-invoicing dan transfer pricing dapat ditekan, potensi peningkatan devisa negara juga akan semakin besar.

Kondisi tersebut diklaim dapat berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi. Termasuk memperkuat kemampuan menjaga nilai tukar rupiah serta memastikan dana hasil ekspor tersimpan dalam sistem keuangan nasional.

"Kalau under invoicing atau transfer pricing bisa di- reduce atau bahkan dihilangkan, kita tetap mengejar dengan devisa yang lebih besar daripada yang ini dan itu akan membuat kita punya kemampuan juga untuk bisa menjaga. Logikanya akan bisa menjaga kurs mata uang kita sekaligus juga memastikan dana itu tersimpan di sistem perbankan nasional," ungkapnya, Rabu (3/6/2026).

Alexander melihat, pembentukan DSI juga dapat menjadi momentum transformasi tata kelola ekspor nasional menuju sistem yang lebih berbasis teknologi dan transparansi. 

Menurut dia, pengelolaan ekspor ke depan perlu ditopang sistem yang memungkinkan seluruh transaksi tercatat, terdokumentasi, dan dapat diawasi secara lebih baik.


Masa Transisi 7 Bulan

Meski demikian, ia menekankan pentingnya masa transisi pada tahap awal operasional DSI. Periode sekitar 7 bulan pertama akan menjadi fase krusial untuk membangun sistem, platform, dan infrastruktur pendukung agar mekanisme kerja dapat berjalan efektif sesuai target.

"Saya sangat berharap ini bisa jalan, challenge-nya sekarang adalah di 6 bulan pertama itu adalah periode evaluasi bersama persiapan transisi sampai sistemnya sudah terbentuk," jelas dia. 

"Platformnya terbentuk berarti memang 7 bulan ke depan harus ada extra effort untuk memastikan platformnya siap, sistemnya siap, infrastruktur untuk bisa berfungsi sesuai dengan yang diharapkan," dia menekankan.

 

Kesiapan Manajemen Bangun Platform

Ia juga mengingatkan, keberhasilan implementasi pada fase awal sangat ditentukan oleh kesiapan manajemen dalam membangun platform dan sistem operasional yang mampu mendukung transaksi secara efektif dan tepat waktu.

"Ini 7 bulan pertama ini sangat krusial karena itu adalah proses di mana pertama data collection, informasi data dan kedua mulai membangun platform atau sistem kerja perusahaan itu akan seperti apa, platformnya seperti apa," ujarnya.

"Dan itu 7 bulan itu bukan waktu yang lama itu cukup singkat sebenarnya untuk membangun platform seperti itu. Jadi manajemennya harus extra effort, kerja keras dan bisa deliver sesuai dengan target deadline yang diberikan. Platformnya sudah harus siap dan berfungsi dengan baik dan bertransaksi dengan efektif," ia menambahkan.

Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau BUMN Ekspor mulai menjalankan peran dalam tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Langkah ini menandai dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan pemerintah untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi dimulai tanpa mengubah mekanisme ekspor yang telah berjalan selama ini.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Minggu (31/5/2026).

Meski ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan, eksportir mulai diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

"Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga.

Pelaporan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan awal penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor SDA strategis. Pemerintah juga akan memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan sebelum diterapkan secara penuh.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tata kelola ekspor melalui PT DSI berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Selama masa transisi, pemerintah memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dihormati serta aktivitas perdagangan tidak mengalami gangguan.

"Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” pungkasnya.

Sumber: liputan6.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال