BORNEOTREND.COM, KALTENG- Polres Gunung Mas melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti unggahan viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
Pengecekan dilakukan Kamis (18/6/2026) oleh personel Unit PPA yang dipimpin Bripka M. Galih Ade Putra dengan mendatangi RSUD Kuala Kurun untuk memastikan kondisi korban serta mengumpulkan informasi awal dari keluarga.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta merespons cepat setiap laporan yang diterima masyarakat.
“Begitu informasi tersebut viral, kami langsung memerintahkan Unit PPA turun ke lapangan untuk memastikan kondisi korban dan memberikan perlindungan hukum,” ujar AKP Agung.
Selain melakukan verifikasi, Polres Gunung Mas juga berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Gunung Mas guna memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban selama proses penanganan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum Polres Kapuas. Karena itu, Satreskrim Polres Gunung Mas segera berkoordinasi dengan Polres Kapuas dan Polsek Sei Hanyo untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Laporan resmi dari pihak keluarga selanjutnya akan ditangani oleh Polsek Sei Hanyo dengan dukungan Satreskrim Polres Kapuas. Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Super APP agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis: Congki Peradi

