BORNEOTREND.COM, KALTENG- Polres Gunung Mas memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal dan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026 dalam konferensi pers yang digelar, senin (29/6/2026) di lobi Mapolres Gunung Mas.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno, didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.
Dalam pemaparannya, Satreskrim Polres Gunung Mas mencatat keberhasilan mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan menetapkan 13 tersangka. Kasus tersebut terdiri atas enam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga perkara pencurian dengan kekerasan (curas).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 53 barang bukti dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp480,37 juta. Seluruh perkara berhasil ditangani tanpa adanya korban jiwa.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan pencurian buah kelapa sawit di area PT Mulya Sawit Agro Lestari yang terjadi pada 15 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga melakukan pencurian buah sawit sisa panen pada malam hari.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit dump truck dan tiga alat panen (tojok sawit). Akibat peristiwa tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Gunung Mas selama enam bulan terakhir berhasil mengungkap 12 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di empat kecamatan, yakni delapan kasus di Kecamatan Manuhing, dua kasus di Kecamatan Rungan, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Tewah dan Kurun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas 12 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui beraksi secara terpisah dan tidak tergabung dalam satu jaringan peredaran narkotika.
Dari seluruh perkara tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika dengan berat kotor 53,78 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp107,52 juta.
Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno mengatakan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak kriminal maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Penulis: Congki Peradi

