![]() |
| Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekontruksi pembunuhan yang menewaskan Hendra (27) di Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, Kamis (25/6/2026) siang. Foto-Borneotrend.com/Aam |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekontruksi pembunuhan yang menewaskan Hendra (27) di Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, Kamis (25/6/2026) siang.
Dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh pelaku MA (52) kepada korban Hendra di halaman Mapolsek Selatan yang disaksikan Kejaksaan Negeri, dan LKBH ULM Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Cristugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono mengungkapkan bahwa 17 adegan yang di peragakan itu sesuai apa yang dilakukan tersangka kepada korban.
Joko mengungkapkan pelaku melakukan aksi pembunuhan kepada korban itu pada adegan ke 10.
"Dia menusukan lis siku bahan plastik yang panjang 56 centimeter ke leher korban sebelah kanan sehingga korban tewas meninggal dunia," ucapnya kepada awak media.
Kejadian ini berawal dari korban dan pelaku sedang minum-minuman keras di salah pos di Basirih, Banjarmasin Selatan.
Kemudian, kata Joko, tersangka meminta temani kepada korban mengambil sesuatu di Jalan Gubernur Soebarjo.
"Jadi mereka ini berboncengan, yang membawa sepeda motornya itu korban dengan cara ugal-ugalan," katanya.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Joko menyebutkan, Hendra dan MA menabrak tiang listrik hingga terjatuh.
Merasa jengkel dengan korban, tersangka pun mengambil list siku yang tidak jauh dari mereka dan langsung menusukkannya ke leher Hendra.
"Dia melakukannya dengan spontan, dan dipengaruhi imbas dari minuman beralkohol," kata kanit.
Akibat perbuatannya, MA dikenakan pasal 458 dan Jo 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman 115 tahun penjara.
"Dari hasil rekon ini tidak ada unsur berencana. Sebab tersangka melakukannya dengan spontan," pungkasnya.
Penulis: Aam

