BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemprov Kalsel kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Dr Slamet Kurniawan, M.Scdi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan terdapat 10 temuan dengan total 25 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Pada hari ini kami telah menyampaikan laporan pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana ada 10 temuan dan 25 rekomendasi. Sesuai dengan undang-undang pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan maksimal 60 hari kerja setelah LHP kami sampaikan,” kata Slamet.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian BPK adalah pemanfaatan aset Lapangan Golf Swarga Loka pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan aset tersebut belum diperoleh secara optimal oleh Pemprov Kalsel.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah pada Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat belum dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Retribusi Daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme perjanjian sewa dalam pemanfaatan aset daerah.Sementara itu, Gubernur Kalsel H Muhidin membenarkan terkait 10 temuan dari BPK RI tersebut.
Namun, orang nomor satu di Kalsel ini menyatakan angka temuan ini turun dari tahun 2024 lalu yang sebanyak 19 temuan dan rekomendasi ada 45.
"Jadi ada penurunan yang tadinya ada 19 temuan jadi 10. Dulu rekomendasinya 45 turun menjadi 25," katanya.
Terkait target temuan yang harus diselesaikan, Muhidin optimis bisa diselesaikan oleh SKPD yang bersangkutan dalam waktu 60 hari yang ditetapkan oleh BPK RI .
“Kalau 60 hari tidak bisa menyelesaikan maka Pemprov Kalsel melalui inspektorat akan menindak,” katanya.
Penulis: Muchroni

