![]() |
| WAWANCARA: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Pulang Pisau Wahyu Jatmiko - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau memastikan hak aparatur sipil negara atau ASN tetap menjadi prioritas di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Hak tersebut meliputi pembayaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, termasuk TPP ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Pulang Pisau Wahyu Jatmiko, mengatakan pembayaran gaji dan TPP ke-13 bagi PNS maupun PPPK telah diselesaikan pemerintah daerah.
“Terkait pembayaran gaji dan TPP ke-13 para PNS dan PPPK telah diselesaikan oleh pemerintah daerah,” kata Wahyu Jatmiko, kamis (18/6/2026) di Pulang Pisau.
Ia menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah tidak mengganggu pemenuhan kewajiban terhadap pegawai. Menurutnya, hak-hak ASN tetap disiapkan dan dibayarkan sesuai ketentuan.
“Hak-hak mereka telah dibayarkan semua sehingga tidak terdapat kendala apapun dalam penyediaan anggaran,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, apabila masih ada pegawai di sejumlah perangkat daerah yang belum menerima pembayaran tertentu, hal itu umumnya berkaitan dengan proses administrasi dan pengajuan pencairan dari masing-masing instansi.
Menurutnya, setiap perangkat daerah memiliki mekanisme pencairan anggaran tersendiri. Karena itu, waktu penerimaan pembayaran dapat berbeda, bergantung pada kelengkapan dan waktu pengajuan dari instansi terkait.
“Semua tergantung kapan instansi masing-masing mengajukan proses pencairannya, namun secara anggaran hak-hak pegawai sudah kami siapkan dan telah tersedia,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, setelah gaji dan TPP ke-13 disalurkan, ASN di lingkungan Pemkab Pulang Pisau dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap dengan telah terpenuhinya hak-haknya, para pegawai dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal,” pungkasnya.
Sumber: Nett
