PDIP Siapkan Sejumlah Opsi dalam Revisi UU Pemilu, Soroti Ambang Batas Parlemen dan Putusan MK

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap beberapa poin penting terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan kajian internal tim khusus terkait berbagai persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam revisi.

Kajian tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"PDI Perjuangan sudah menyiapkan tim, menyiapkan sistem, mengidentifikasi beberapa isu penting yang ada di Undang-Undang Pemilu, dan kita sudah berdiskusi dengan masyarakat sipil juga," ujar Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Salah satu isu utama yang dibahas adalah ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4%. Menurut Ganjar, PDIP tengah menyiapkan dua opsi, yakni menaikkan atau menurunkan besaran parliamentary threshold tersebut.

Ia menjelaskan, setiap pilihan memiliki konsekuensi tersendiri terhadap sistem kepartaian dan efektivitas kerja parlemen. Jika tujuan utama adalah menyederhanakan sistem politik dan mempercepat proses legislasi, ambang batas parlemen dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan.

"Misi kita sebenarnya apa? Membebaskan semua, partainya banyak, ekstrem multipartai dan nanti cukup rumit, atau kita akan sederhanakan? Ini yang pembicaraan kita berkaitan dengan PT. Namun, ada beberapa tentu pertimbangan-pertimbangan lain di luar isu itu," katanya.

Selain parliamentary threshold, PDIP juga mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, yang berpotensi memengaruhi masa jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah.

Menurut Ganjar, salah satu perdebatan yang muncul adalah terkait kemungkinan penyesuaian masa jabatan sebagai konsekuensi dari perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu.

"Kita baca ketentuan yang ada di putusan MK. Maka di dalam putusan MK itu kita berdebat apakah 5 tahun di DPRD dan di kepala daerah itu sesuatu yang fix, yang kalau terlanggar tidak melanggar konstitusi begitu? Kalau dibuat aturan perpanjangan dan sebagainya tidak melanggar? Itu hari ini kita perbincangkan karena perspektif masing-masing berbeda-beda," katanya.

Ganjar menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak bisa ditunda terlalu lama. Karena itu, ia mendorong Komisi II DPR segera memulai pembahasan agar berbagai persoalan teknis dan politik dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Menurutnya, keterlambatan pembahasan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan politik, terutama dalam menyesuaikan aturan dengan putusan MK serta dinamika hubungan antarpartai politik.

"Kalau kita terlambat, nanti problem-nya akan cukup rumit di belakang karena terlalu banyak yang harus disesuaikan di tengah adanya putusan MK dan kemudian political interplay antarpartai dan kita butuh lobi segera," kata dia.

Wacana revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik penting dalam waktu dekat. Selain menyangkut desain sistem pemilu ke depan, pembahasan tersebut juga akan menentukan arah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2029 pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah sejumlah aspek mendasar dalam tata kelola pemilu di Indonesia.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال