P2G Ungkap Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bawah Honorer

SIDANG: Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) - Foto tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Ternyata masih ada guru PPPK paruh waktu yang memiliki gaji di bawah guru honorer. Fakta ini dilaporkan langsung Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, dalam Sidang Perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).

"Setelah ada (skema) PPPK paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Justru temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer," ujarnya, seperti dikutip dari siaran di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi gaji sesuai dengan anggaran instansi pemerintah. Skema ini diciptakan oleh pemerintah dalam rangka transisi penyelesaian status honorer.

Iman mengatakan bahwa saat ini hanya ada dua jenis guru, yakni guru ASN dan juga guru non-ASN. Untuk guru ASN itu terbagi menjadi tiga mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketiganya yakni guru ASN/PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Beda PPPK dan PPPK paruh waktu terletak pada durasi kerja, sumber dan besaran pendapatan, serta skema pengangkatan.

"Untuk guru non-ASN itu, ada yang bekerja di satuan pendidikan sekolah negeri, ada yang bekerja juga di sekolah swasta. Mereka juga disebut sebagai guru honorer. Guru honorer terbagi dua lagi: yang digaji oleh pemerintah daerah dan digaji dengan BOSP, dan guru honorer murni yang (gajinya) hanya diketahui oleh kepala sekolah," jelasnya.


Laporan dari Para Guru: Gaji Rp 50 Ribu per Bulan-Tunjangan Terlambat

Sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru, Iman menggarisbawahi bahwa tugasnya adalah mengadvokasi jika ada persoalan guru, baik perlindungan hukum, profesi, kesehatan, dan keselamatan kerja, maupun hak kekayaan intelektual sebagaimana dalam Pasal 39 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang guru dan dosen. Dalam rangka advokasi, pihaknya menghimpun berbagai laporan keluhan dari para guru yang merasa satu kebijakan merugikan guru.

"(Laporan) yang saya sampaikan itu bukan analisis, itu adalah kata-kata langsung dari teman-teman guru," katanya.

Iman menyampaikan bahwa laporan yang diterima dari berbagai daerah menunjukkan bahwa guru yang semula honorer dan terangkat menjadi PPPK paruh waktu ternyata justru mendapatkan gaji di bawah guru honorer. Ada yang digaji Rp 500 ribu per bulan, bahkan ada yang digaji Rp 50 ribu per bulan.

"Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," terangnya.

"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, di Cianjur, Jawa Barat, di Lombok Timur, banyak sekali. Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000," lanjut Iman.


Banyak Guru Melaporkan Beban Kerja yang Meningkat

Menurut Iman, setelah ada alokasi anggaran yang ditujukan untuk program MBG 2026, guru terkena dampaknya. Termasuk adanya pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, juga terhadap guru honorer.

"Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer," ungkapnya.

"Singkatnya adalah bahwa semua jenis guru itu terdampak dari MBG," tambahnya.

Selain itu, survei P2G terhadap 239 guru menemukan adanya peningkatan beban kerja hingga keterlambatan gaji dan tunjangan. Sebanyak 92 guru melaporkan bahwa beban kerja meningkat.

Survei juga menemukan adanya penghasilan yang sangat rendah, keterlambatan gaji dan tunjangan, serta kesempatan diangkat sebagai PPPK yang tidak ada.

"Jadi, dari survei tersebut kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru. Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis," tutur Iman.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال