![]() |
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda -Foto nasdemdprri.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi II mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah untuk formasi pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan (nakes), tidak lagi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dialihkan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa usulan tersebut dirumuskan usai pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, banyak pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluhkan beban gaji PPPK. Oleh sebab itu, perlu ada relaksasi yang salah satunya lewat pengangkatan beban tersebut.
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar Rifqinizamy usai rapat.
Rifqinizamy memaparkan, usulan pemindahan beban pembiayaan ke pemerintah pusat ini merupakan buntut dari ketidakmampuan mayoritas pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Beleid tersebut mematok batas maksimal porsi belanja pegawai di angka 30% dari total APBD. Ternyata di lapangan, target tersebut jauh panggang dari api.
Komisi II mencatat ada dua faktor utama yang memicu pembengkakan rasio belanja pegawai di berbagai daerah.
Pertama, adanya kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pusat, sehingga ruang fiskal APBD menjadi sangat terbatas. Kedua, beban pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya dibebankan ke APBD.
Relaksasi Aturan hingga Revisi UU HKPD
Sebagai solusi, Komisi II DPR merumuskan dua solusi berjenjang. Untuk jangka pendek, parlemen mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait relaksasi batas maksimal belanja pegawai 30% dari APBD.
KMK itu dinilai penting sebagai landasan hukum sementara bagi daerah-daerah yang porsi belanja pegawainya terpaksa melampaui batas 30%.
"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing," ujarnya. Sementara itu, untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang, Komisi II DPR bersiap menginisiasi revisi UU HKPD.
Rifqinizamy mengaku bahwa desakan perombakan peraturan ini merupakan aspirasi langsung dari para kepala daerah.
"Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan DPR agar ini [revisi UU HKPD] masuk di dalam Prolegnas [Program Legislasi Nasional]," tutupnya.
Sumber: bisnis.com

