Kalsel Masuk Empat Besar Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Indonesia

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – Foto detik.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Kalimantan Selatan menempati posisi empat secara nasional dengan jumlah 1.841 orang, berdasarkan data terbaru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK paling banyak. Kemnaker mencatat angka PHK di provinsi Jawa Barat mencapai 5.044 orang. Jumlah tersebut setara dengan 21,65% angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis situs Satudata Kemnaker, dikutip Kamis (4/6/2026).

Posisi kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Banten. Ketiga ada provinsi Jawa Timur, keempat Kalimantan Selatan dan kelima Kalimantan Timur.

Kemnaker mengatakan angka PHK periode Januari-Mei 2026 naik dengan jumlah mencapai 23.470 orang.

Kemnaker menjelaskan, perhitungan tersebut hanya mencakup pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," jelas Kemnaker.

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka PHK pada Januari-Mei 2026 lebih rendah. Kemnaker mencatat jumlah PHK pada Januari-Mei 2025 mencapai 46.015 orang.


Rincian Data PHK

1. Angka PHK di Provinsi Jawa Barat: 5.044

2. Angka PHK di Provinsi Banten: 2.596

3. Angka PHK di Provinsi Jawa Timur : 2.332

4. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Selatan: 1.841

5. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Timur: 1831


Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال