Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Muazin Akan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

MENGAJAR: Guru Madrasah mengajarkan bahasa Arab kepada siswa – Foto pojoksatu.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Para guru madrasah, tenaga kependidikan, dan pengajar pesantren di seluruh Indonesia akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial keketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pendidikan, imam masjid hingga muazin juga akan mendapatkan perlindungan yang sama.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengatakan, pekerja di sektor pendidikan dan layanan keagamaan juga memiliki risiko kerja sehingga BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi perlindungan yang diberikan negara.

"Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial. Karena itu, penting bagi kita menghadirkan perlindungan melalui asuransi," ujar Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Jumat (29/5/2026).


Pemda Akan Biayai Premi Asuransi

Menag menyebut, nantinya pemerintah daerah akan berperan dalam pembiayaan premi perlindungan ketenagakerjaan. Nantinya, pembiayaan ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Nasaruddin mengatakan biaya perlindungan relatif kecil tetapi memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan peran guru hingga imam masjid yang besar bagi masyarakat.

"Bayangkan jika tidak ada lagi yang menjadi imam, muazin, atau guru ngaji karena tidak ada jaminan kesejahteraan dan masa depan. Ini bukan hanya soal perlindungan individu, tetapi juga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan generasi mendatang," kata Menag.


BPJS Jadi Langkah Antisipasi

Menag menekankan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru hingga imam masjid dapat mencegah mereka dari pengeluaran biaya tinggi jikalau sakit.

"Masuk rumah sakit tanpa asuransi biayanya sangat mahal. Tapi kalau ada perlindungan, masyarakat akan jauh lebih tenang karena mendapatkan jaminan pembiayaan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan Kemenag juga membuka peluang penguatan perlindungan untuk aset milik negara di lingkungan Kemenag baik itu gedung, laboratorium hingga kendaraan dinas.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال