Dugaan Pungutan Liar di Madrasah Masih Marak, Ombudsman Catat 32 Laporan Masuk Sepanjang 2025

Anggota Ombudsman RI (ORI) Nuzran Joher – Foto rri.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Dugaan praktik pungutan liar masih terjadi di lingkungan pendidikan madrasah. Ombudsman RI mencatat ada 32 laporan masyarakat yang masuk sepanjang tahun 2025.

Anggota Ombudsman RI (ORI) Nuzran Joher mengatakan lembaganya terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan atas laporan masyarakat.

"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran, belum lama ini.

Selain itu, sambung dia, Ombudsman RI juga menemukan adanya pungutan saat penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan.

Ombudsman RI turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Selain isu pungutan liar, Ombudsman RI juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren. 

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Nuzran menjelaskan dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan koordinasi dan kerja sama sesuai fungsi dan tugas Ombudsman RI, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi, serta melakukan upaya pencegahannya.

Sumber: republika.co.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال