DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda, Termasuk APBD 2025 dan Perizinan

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRD Kotabaru membahas empat rancangan peraturan daerah tahun sidang 2025-2026 - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Kotabaru membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-13 tahun sidang 2025/2026. Empat raperda tersebut terdiri atas dua usulan pemerintah daerah dan dua raperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna menjadi tahapan awal pembahasan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan perizinan, harmonisasi sosial, hingga pengembangan generasi muda.

Dua raperda yang diajukan eksekutif yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotabaru, AM Zen, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.

"Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar," kata AM Zen.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diajukan untuk mendukung sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem elektronik berbasis risiko.

Sementara dari pihak legislatif, DPRD mengusulkan dua raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Mustakim, mengatakan kedua raperda tersebut disusun untuk memperkuat keharmonisan sosial sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengembangan potensi generasi muda di daerah.

"Kedua raperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat serta memberikan landasan hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di daerah," ujarnya.

Seluruh raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis: Nazat Fitriah 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال