DPRD Kapuas Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

KOMPAK: Foto bersama peserta Rapat Paripurna DPRD Kapuas penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALTENG – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kuala Kapuas.

Agenda tersebut menjadi tahapan awal pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengatakan rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan dalam masa persidangan DPRD.

Ia menyampaikan bahwa sidang kali ini memasuki tahapan penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Pada hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025," ujar Wiyatno.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilengkapi laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada rapat paripurna itu, Bupati Kapuas juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Capaian tersebut menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Kapuas.

Penulis: Feri

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال