DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota sebagai Usul Inisiatif, Termasuk di Dalamnya RUU Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah

RAPAT PARIPURNA: DPR RI menggelar rapat paripurna persetujuan RUU Kabupaten/Kota sebagai RRU inisiatif DPR – Foto detik.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Lima belas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.

Mulanya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna untuk dapat disetujui dan apakah untuk bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis saja kepada pimpinan dewan dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota yang hadir.

Kemudian, Puan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.

"Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota DPR


Berikut daftar 15 RUU tersebut.

1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;

2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;

3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;

4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;

5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;

6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;

7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;

8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;

9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;

10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;

12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;

13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;

14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;

15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.


Untuk diketahui, RUU Kabupaten/Kota adalah Rancangan Undang-Undang yang diajukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah otonom (kabupaten atau kota) agar sesuai dengan perkembangan wilayah saat ini.

Pasalnya, banyak kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan undang-undang pembentukan lama dari era 1950-an (bahkan sebelum otonomi daerah penuh) yang sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.


Tujuan Utama RUU Ini:

- Memperbarui Dasar Hukum: Mengganti undang-undang lama agar sesuai dengan batas wilayah, cakupan kecamatan, dan kondisi demografi terbaru.

- Kejelasan Kewenangan: Mempertegas hak otonomi, mempercepat pembangunan, dan menyesuaikan potensi asli daerah.

- Penyesuaian Administrasi: Membantu penyelesaian pemekaran wilayah dan mengatasi tumpang tindih aturan dengan pemerintah pusat.


Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال