Banggar DPR RI: Penurunan DBH Ancam APBD Daerah Penghasil SDA

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Anis Byarwati – Foto dpr.go.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) berpotensi menimbulkan tekanan fiskal bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) karena daerah-daerah tersebut selama ini telah menyusun struktur belanja APBD berdasarkan proyeksi penerimaan DBH yang lebih tinggi.

“Ini menjadi guncangan fiskal yang sangat serius. Dampaknya paling berat dirasakan oleh daerah penghasil sumber daya alam yang sudah terlanjur membangun struktur belanja APBD berdasarkan proyeksi DBH yang lebih tinggi,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI bersama pemerintah yang membahas Kebijakan Transfer ke Daerah dalam RAPBN TA 2027 di Ruang Rapat Banggar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti belum disampaikannya porsi DBH dalam pagu indikatif TKD Tahun 2027. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan daerah penghasil migas maupun batu bara tidak memiliki kepastian sebagai dasar penyusunan perencanaan anggaran tahun depan.

Baginya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek teknis penganggaran, melainkan juga berkaitan dengan keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, Anis mendorong pemerintah menyiapkan strategi transisi fiskal bagi daerah penghasil SDA melalui diversifikasi ekonomi lokal dan penguatan basis penerimaan daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar daerah tidak terus bergantung pada penerimaan DBH yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas global. Pun, Anis menyoroti penggunaan basis data realisasi tahun sebelumnya dalam perhitungan DBH.

Meskipun memberikan kepastian angka, mekanisme tersebut dinilai membuat APBD daerah penghasil SDA rentan ketika terjadi penurunan harga komoditas secara tiba-tiba pada tahun berjalan. Maka dari itu, ia mengusulkan agar skema DBH diintegrasikan dengan pencapaian target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan tata kelola yang baik, menurutnya, perlu memperoleh insentif tambahan.

“Daerah yang berhasil menaikkan PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat miskin, misalnya melalui digitalisasi retribusi, layak mendapatkan tambahan DBH berbasis kinerja sebagai bentuk penghargaan atas tata kelola yang baik,” tegasnya.

Anis berharap kebijakan transfer ke daerah ke depan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemerataan fiskal, tetapi juga mampu mendorong inovasi, memperkuat kemandirian daerah, dan menciptakan sistem penghargaan yang mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.


Pemda Kurangi Ketergantungan DBH

Lebih lanjut, Anis meminta pemerintah daerah (pemda) perlu segera mengurangi ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari komoditas sumber daya alam, menyusul adanya penurunan signifikan alokasi DBH dalam kebijakan fiskal nasional.

Ia menjelaskan bahwa DBH khususnya yang berasal dari sektor sumber daya alam bersifat fluktuatif karena sangat dipengaruhi oleh harga komoditas global.

Kondisi tersebut membuat penerimaan daerah tidak stabil dan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal.

Ia mengungkapkan bahwa secara nasional DBH sempat mengalami pertumbuhan dan mencapai Rp168,9 triliun pada 2025. Namun, pada APBN 2026, alokasi DBH mengalami penyesuaian signifikan menjadi sekitar Rp58,5 triliun atau turun sekitar 65,36 persen.

“Penurunan ini berdampak pada seluruh daerah di Indonesia, terutama daerah penghasil SDA seperti batu bara dan migas yang selama ini sangat bergantung pada DBH,” ujar Anis.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan transformasi struktur ekonomi dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dinilai penting adalah diversifikasi ekonomi lokal serta penguatan basis pajak daerah.

“Daerah perlu memperkuat PAD melalui diversifikasi ekonomi lokal dan optimalisasi pajak daerah agar tidak terlalu bergantung pada DBH komoditas yang bersifat siklis,” tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa penurunan DBH merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional yang tidak dapat dihindari, sehingga diperlukan adaptasi kebijakan di tingkat daerah agar tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan.

“Banyak daerah menghadapi situasi yang sama. Karena itu, penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi agenda penting ke depan,” pungkasnya.

Sumber: dpr.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال