Aturan Baru MPLS 2026: Atribut dan Seragam Tak Boleh Membebani Murid

MPLS: Siswa SMP mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.

Aturan ini ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.

"Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti dalam tayangan ulang Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 di laman YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI dikutip, Rabu (24/6/2026).


Tidak Ada Paksaan Penggunaan Atribut

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto. Eko menjelaskan penggunaan seragam dan atribut ini harus diperhatikan sekolah dan orang tua/wali murid baru.

"Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS," tegasnya.

Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan relevan dengan kegiatan MPLS juga masuk dalam salah satu larangan MPLS sesuai Permendikdasmen 12/2026. Jika hal ini terjadi, kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan.


Panitia yang melanggar ketentuan larangan juga akan diberikan sanksi, berupa:

- Teguran tertulis

- Penundaan atau pengurangan hak

- Pembebasan tugas

- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.


Sanksi ini diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS di sekolah negeri. Bila hal ini terjadi di sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan yang berwenang terhadap panitia MPLS.


Aturan Seragam Sekolah

Aturan seragam sekolah bagi murid jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah (SD, SMP, SMA/SMK) tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan:

1. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua.

2. Pemerintah dan sekolah bisa membantu dalam hal pengadaan sekolah untuk peserta didik kurang mampu.

3. Sekolah dilarang menjadikan pembelian seragam baru sebagai kewajiban, termasuk pada saat penerimaan murid baru.

4. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif oleh pembina kepegawaian.


Demikianlah informasi soal seragam dan atribut di MPLS 2026. Yuk perhatikan Bapak-Ibu panitia MPLS!


Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال