![]() |
| RAMAI: Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan saat menyampaikan pemberitahuan agar penghuni bangunan di atas lahan tersebut untuk segera mengosongkan lokasi 3 x 24 jam - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Sengketa lahan seluas sekitar 8.848 meter persegi di Jalan PM Noor, Samarinda, yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade memasuki babak baru.
Pemilik lahan, Heryono Admaja, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan meminta para penghuni bangunan di atas lahan tersebut untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela.
Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, mengatakan putusan PK yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 1 Desember 2025 telah membatalkan seluruh putusan sebelumnya, mulai dari Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung yang sempat memenangkan pihak lawan.
"Klien kami sudah berjuang selama kurang lebih 23 tahun. Puncaknya, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 1365 PK/PDT/2025 tanggal 1 Desember 2025 telah mengabulkan permohonan klien kami dan membatalkan seluruh putusan sebelumnya," kata Abraham kepada wartawan di lokasi, kamis (18/6/2026).
Menurut dia, putusan tersebut sekaligus menggugurkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355 K/PDT/2024, putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, serta putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.
"PK adalah upaya hukum terakhir. Artinya, secara hukum perkara perdata ini sudah selesai. Tidak ada lagi kaitannya dengan sengketa perdata karena putusannya sudah inkrah," ujarnya.
Dirinya mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur hukum sebelum melakukan pencopotan sejumlah spanduk yang dipasang di lokasi sengketa.
Menurut dia, somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada para penghuni maupun pihak yang masih menguasai lahan tersebut.
"Kami sudah memberikan kesempatan tiga kali somasi. Bahkan kami masih memberi waktu tiga kali 24 jam kepada penghuni yang ada di dua rumah dan tiga kios di kawasan ini untuk meninggalkan lokasi secara sukarela," katanya.
Ia menegaskan apabila para penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut, tim kuasa hukum akan menempuh langkah pidana.
"Kalau tidak mengosongkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang lebih keras, yaitu pidana. Sebab perkara perdata sudah selesai dan tidak ada lagi alasan untuk menduduki lahan tersebut," ujar dia.
Dirinya menambahkan selama dua tahun terakhir pihaknya memilih menempuh jalur hukum tanpa melakukan tindakan apa pun di lapangan, meski saat itu pihak lawan sempat memenangkan kasasi.
"Ketika mereka menang kasasi dan memasang spanduk di sini, kami tidak mengganggu. Kami patuh pada hukum dan memilih melakukan upaya hukum sesuai prosedur. Sekarang setelah PK diputus, kami melaksanakan hak kami berdasarkan putusan tersebut," bebernya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1996 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh dari transaksi jual beli dengan Juriati.
"Semua dokumen jual beli lengkap. Warkahnya ada, pencatatannya di Badan Pertanahan Nasional juga ada. Jadi secara administrasi semuanya jelas," ujar Sujanlie.
Namun pada 2015, muncul Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diklaim berasal dari tahun 2014 atas nama Rahul Sutiyaman. Menurut Sujanlie, dasar penerbitan dokumen tersebut diduga berasal dari surat segel palsu.
"Kami sudah memiliki hasil laboratorium forensik. Yang dipalsukan adalah tanda tangan camat, RT, dan cap stempel. Dari hasil pemeriksaan, produk itu menggunakan stempel, bukan tanda tangan basah. Artinya dokumen tersebut palsu," katanya.
Ia menyebut salah satu pihak yang terkait dengan perkara tersebut bahkan telah dipidana selama satu tahun enam bulan.
"Rahul sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan. Jadi perkara pidananya sudah ada," ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya juga menemukan dugaan adanya pembayaran ganti rugi saluran drainase atau parit yang dilakukan dua kali di lokasi yang sama.
Menurut dia, Heryono Admaja pernah menerima ganti rugi dari pemerintah pada 2009. Namun, pihak lain juga menerima pembayaran serupa pada 2015.
"Ini yang menurut kami harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apakah mungkin satu objek yang sama dibayar dua kali? Kalau benar demikian, ada dugaan kerugian negara yang perlu ditelusuri oleh kejaksaan maupun kepolisian," kata dia.
Ia menegaskan selama lahan tersebut dikuasai pihak lain, kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas penghuni.
"Kami tidak pernah mengusik mereka. Tidak pernah mencabut tulisan atau melakukan tindakan lain. Semua kami tempuh melalui jalur hukum," ujarnya.
Setelah putusan PK berkekuatan hukum tetap, tim kuasa hukum kini bersiap membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila masih ada pihak yang bertahan di atas lahan tersebut.
"Kami sudah memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada para penghuni yang menurut kami tidak memiliki hak. Kalau masih tidak mau pindah, kami akan membuat laporan ke kepolisian atas dugaan menduduki tanah tanpa hak," pungkas Sujanlie.
Sumber: Rilis

