![]() |
NARASUMBER: Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda hadir sebagai narasumber utama kegiatan sosialisasi PTSL di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat capaian signifikan. Hingga awal Mei, target sebanyak 1.500 bidang tanah berhasil diselesaikan 100 persen.
Capaian ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi PTSL yang digelar dengan menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, sebagai narasumber utama yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan HST, Senin (4/5/2026).
Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan pensertipikatan tanah di daerah.
Meski demikian, tantangan masih cukup besar karena sebagian besar bidang tanah di HST belum memiliki sertipikat.
“Dari total luas wilayah 93.603 hektare, baru sekitar 30,5 persen atau 28.549 hektare yang sudah bersertipikat. Sisanya sekitar 69,5 persen atau 65.054 hektare masih belum,” jelasnya.
Ia menegaskan, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan kepastian hukum yang melindungi hak kepemilikan masyarakat.
Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa dapat diminimalisir sekaligus memberikan rasa aman terhadap aset keluarga.
Selain itu, Kantor Pertanahan HST juga terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui program LAKASI (Layanan Akselerasi Aman Sehari Jadi) dan TUNTAS (Tuntungakan Layanan dengan Berintegritas dan Berkualitas).
Inovasi ini memberikan kepastian waktu serta mendorong pelayanan yang transparan dan profesional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari agenda reses untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan program pemerintah berjalan optimal di daerah.
“Kehadiran kami untuk memastikan program seperti PTSL ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat pensertipikatan tanah di HST yang menjadi pekerjaan rumah bersama.
Menurutnya, dukungan anggaran dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi program tersebut.
Dengan capaian 100 persen pada tahun 2026 ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mensertipikatkan tanahnya.
Sinergi antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan target Kabupaten Lengkap, di mana seluruh bidang tanah telah terdaftar dan memiliki legalitas yang jelas.
Penulis: Muhammad

