BORNEOTREND.COM, KALSEL - Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin menyampaikan aspirasi terkait ketentuan outsourcing kepada Komisi IV DPRD Kalsel guna meminta kejelasan terkait implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).
Audiensi yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel guna mendengarkan berbagai masukan dari para pekerja mengenai implementasi aturan ketenagakerjaan terbaru.
Jihan mengatakan, DPRD Kalsel terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja dan buruh, sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Hari ini kita menerima langsung aspirasi dari teman-teman Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kota Banjarmasin terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Tentunya sebagai wakil rakyat, kita mendengarkan dan men-support segala bentuk aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam audiensi tersebut adalah perlunya kejelasan teknis terkait beberapa frasa dalam aturan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Menurutnya, DPRD Kalsel akan membantu menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat maupun DPR RI agar aspirasi para pekerja dapat tersampaikan dengan baik.
“Nanti kita akan mencoba membantu komunikasi, apakah melalui DPR RI ataupun kementerian terkait, karena aturan ini memang kewenangannya berada di pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kalsel juga berkomitmen menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan para pekerja terkait hak-hak ketenagakerjaan.
Jihan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel guna memastikan setiap laporan dapat ditelaah secara detail dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan jangan sampai ada hak-hak karyawan yang terlewati. Karena itu, laporan-laporan yang masuk akan kita inventarisasi dan bahas lebih lanjut bersama instansi terkait,” pungkasnya.
Sumber: DPRD Kalsel

