Propemperda Kotabaru 2026 Berubah, Raperda Perubahan Perda Pilkades Masuk Usulan Baru

PENYERAHAN: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru menyerahkan dokumen Propemperda kepada pimpinan rapat paripurna - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang sebelumnya ditetapkan berjumlah 16 rancangan peraturan daerah (raperda) mengalami perubahan setelah adanya usulan tambahan dari pihak eksekutif.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru, Agus Subejo, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa perubahan terjadi karena masuknya satu usulan raperda baru, yakni mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Usulan perubahan berupa penambahan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ungkap Agus.

Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, perubahan Propemperda Tahun 2026 tersebut akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru.

Agus juga berharap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis dapat mengakomodasi Propemperda tersebut dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Peraturan daerah ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Nazat Fitriah 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال