![]() |
| Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Partogi Hutahaean. Foto-BORNEOTREND.COM/AAM |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap perkara kasus persetubuhan terhadap anak di Banjarmasin Timur, Rabu (13/05/2026) lalu.
Peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka MF (34) kepada korban N (17) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Partogi Hutahaean mengungkapan kejadian ini korban dan tersangka berjanjian bertemu di kawasan Banjarmasin Selatan, dan mengajak ke rumahnya yang berada di Banjarmasin Timur.
"Mereka ini berpacaran. Lalu, tersangka mengajak bertemu dan membawa korban ke rumahnya," ucap Ipda Partogi kepada awak media, Selasa (26/05).
Setiba di rumah, Partogi menyebutkan MF kembali mengajak korban untuk menginap dirumahnya selama sembilan hari.
"Mulai dari tanggal 13 sampai 21 Mei 2026 korban disetubuhi tersangka sebanyak 14 kali," kata Partogi.
Partogi menuturkan hal ini diketahui bermula dari sang ayah menemukan anaknya (korban) di rumah tersangka pada (21/06). Sekitar pukul 02.00 Wita.
"Jadi ayahnya ini keliling mencari keberadaan anaknya. Setelah mengetahui keberadaan anaknya itu dia langsung menuju rumah tersangka," kata Partogi.
Setelah di rumah tersangka, Partogi menyebutkan bahwa korban bersembunyi di belakang rumah sehingga sang ayah tidak menemukannya.
"Ayahnya ini tidak menemukan, padahal anaknya ada di belakang rumah. Alhasil cuma bisa bertemu dengan tersangka," bebernya.
Masih penasaran, secara tiba-tiba tersangka di bawa keluarga korban ke rumahnya di daerah Banjarmasin Selatan untuk klarifikasi terkait status hubungan tersangka dan korban.
"Awalnya pelaku tidak mengaku bahwa korban berada di rumahnya. Usai ditanyain terus menerus oleh ayah korban, akhirnya pelaku mengakui NA berada di rumahnya," jelasnya.
Usai mengetahui itu, ayah korban menghubungi iparnya untuk menjemput korban di rumah tersangka.
"Setelah MF dan NA berada di rumah. Akhirnya mereka mengakui sudah berhubungan badan sebanyak 14 kali," bebernya.
Mendengar hal itu, sang ayah korban pun tak terima dan melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin untuk guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan persetubuhan ini oleh dasar suka sama suka (pacaran). Saat ini pelaku dikenakan pasal 473 ayat II huruf B dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.
Penulis: Aam

