Pengelola SPBU Diancam Sanksi Jika Lakukan Pungutan Liar

SIDAK: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Tim Satgas ke sejumlah SPBU dan SPBKB di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar – Foto MC Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pengelola SPBU diminta tidak melakukan praktik-praktik yang dapat membebani masyarakat, TERMASUK adanya dugaan pungutan tertentu kepada sopir atau pengguna jasa SPBU. Jika tidak mengindahkan maka akan mendapatkan hukuman.

“Kami berharap manajemen pengelola SPBU dapat menjaga pelayanan dengan baik. Jika ada pungutan yang justru menjadi beban masyarakat dan bukan kesepakatan bersama, tentu bisa ada tindakan sanksi,” tegas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Tim Satgas ke sejumlah SPBU dan SPBKB di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar, Kamis (14/5/2026).

Adapun titik sidak yang didatangi meliputi SPBKB AKR Trikora 20.3.2.005, SPBKB AKR Guntung Manggis 20.3.2.007, SPBU Landasan Ulin 64.706.07, SPBU Basirih 64.701.07, SPBKB AKR Basirih 10.3.2.009, SPBU Basirih 64.701.06, serta SPBU Gambut 64.701.03.

Dalam sidak tersebut, tim juga memantau penerapan sistem barcode di sejumlah SPBU Pertamina. Ariadi menilai penggunaan barcode cukup efektif untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Penggunaan barcode ini efektif agar penyaluran BBM benar-benar tepat sasaran. Kalau ada penggunaan yang tidak sesuai, tentu SPBU sendiri yang akan dirugikan karena distribusinya tidak sesuai dengan kebutuhan riil,” katanya didampingi Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Bagiawan serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Endarto.

Ia menambahkan, dari hasil pemantauan sementara di sejumlah SPBU yang didatangi, tidak ditemukan indikasi penyelewengan maupun aktivitas pelangsiran BBM. Kondisi antrean dan parkir kendaraan juga terpantau tertib.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola SPBU agar memastikan pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena sanksinya berat dan kegiatan sidak ini akan dilakukan secara continue, baik secara terbuka maupun tertutup,” ucapnya.

Sidak dilakukan bersama unsur TNI, kepolisian, Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Dinas ESDM Provinsi Kalsel, serta Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.

Sumber: MC Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال