Pemerintah Tak Melarang Total Penggunaan HP di Sekolah, Lebih Pilih Pembatasan

PEMBATASAN PENGGUNAAN HP: Guru di SMAN 2 Kota Serang menerapkan aturan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) saat di lingkungan sekolah atau saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung – Foto banteninside.co.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Saat ini, Pemerintah Indonesia belum menerapkan larangan penggunaan Handphone (HP) 100% di sekolah yang bertujuan untuk melindungi siswa dari paparan konten negatif di internet. Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan pembatasan penggunaan smartphone tersebut di sekolah.

"Kalau membatasi hampir 100% tentu tidak mungkin. Siapa yang bisa membatasi anak mengakses HP? Maka kesadaran kami melatih guru tentang pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan," kata Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Arif Jamali dalam gelaran CNBC Indonesia Tech & Telco Forum 2026, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, peran guru dinilai sangat penting untuk mendidik cara berpikir anak, sehingga bisa bijak dalam melihat dan menggunakan teknologi.

"Kata kuncinya adalah pendampingan terhadap murid ketika dia mengakses teknologi dan berada di sekolah, di kelas. Konten yang bisa mereka akses ketika di sekolah itu dalam pendampingan guru dan itu dalam konteks proses pembelajaran," jelasnya.

Meski tidak bisa melarang HP secara 100%, tetapi Arif menekankan pentingnya pembatasan. Pasalnya, murid tak bisa serta-merta dibebaskan dalam mengakses internet.

"Kapan mereka bisa mengakses internet, dan kapan tidak diperbolehkan. Guru harus punya kemampuan dalam konteks literasi digital. Tidak mungkin guru tidak punya kemampuan itu. Kalau murid dibebaskan sepenuhnya, cara berpikir anak-anak kita makin liar. Maka guru harus menjadi penjaga agar anak-anak kita terlindungi," tuturnya.

Menurutnya, harus ada kerja sama antara guru, sekolah, serta keluarga dan di beberapa aturan daerah, sudah ada pembatasan HP ketika proses belajar di kelas.

"Kalau itu tidak terjadi di rumah, tidak ada pendampingan, itu jadi tidak efektif. Kita sudah mencegah agar anak-anak kita tidak menjadi korban atas kejahatan, pornografi, pinjol, judol," sebutnya.

Sebelumnya, siswa sekolah di DKI Jakarta mendapatkan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah. Baru-baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran untuk mengumpulkan gawai seluruh siswa selama jam sekolah berlangsung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Surat Edaran diterbitkan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologi peserta didik.

Sumber: cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال