![]() |
PENGENALAN WAJAH: Telkomsel telah menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah – Foto Dok. Telkomsel |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA — Mulai 1 Juli 2026 pengguna baru SIM card wajib melakukan registrasi menggunakan biometrik berupa face recognition atau pengenalan wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dinilai tidak lagi sepenuhnya dapat dipercaya karena maraknya penyalahgunaan data kependudukan secara ilegal.
“Oleh karena itu sejak tahun lalu kami sudah menstudi penggunaan biometrik ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Edwin menjelaskan sejak awal tahun ini pemerintah telah mulai menerapkan uji coba registrasi SIM card menggunakan biometrik di tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.
Menurutnya, sejak Januari 2026 ketiga operator tersebut telah menjalankan masa transisi penerapan registrasi biometrik di gerai layanan masing-masing. Berdasarkan pemantauan pemerintah di sejumlah wilayah, sistem tersebut dinilai telah siap diterapkan secara nasional.
Dia mengatakan registrasi biometrik diterapkan untuk melindungi masyarakat, operator seluler, sekaligus negara dari penyalahgunaan nomor seluler. Menurut Edwin, teknologi biometrik untuk registrasi kartu SIM bukan hal baru dan telah digunakan di sejumlah negara lain, seperti Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan.
Selain itu, proses registrasi SIM card menggunakan biometrik juga dinilai lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya yang menggunakan NIK dan KK secara manual.
“Kalau di Telkomsel malah ada seperti mesin kayak ATM, kita registrasi SIM baru tuh kayak kita ngambil uang di bank, terus potret sebentar, langsung aktif. Di semuanya bisa web-based ataupun berbagai macam, dan rata-rata di bawah satu menit prosesnya,” ujarnya.
Dia menambahkan sistem tersebut juga memungkinkan pelanggan memeriksa apakah data NIK atau KK mereka digunakan untuk nomor lain secara ilegal. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung meminta nomor tersebut dinonaktifkan.
Berdasarkan hasil uji coba selama lima bulan terakhir, pemerintah memastikan registrasi SIM card menggunakan biometrik akan diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026 tanpa kelonggaran lagi.
“Ini membuat keyakinan bahwa untuk registrasi SIM secara biometrik untuk new registrations sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran, per 1 Juli 2026,” katanya.
Edwin juga menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Menurutnya, data wajah pelanggan hanya dienkripsi dan dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain registrasi biometrik, Komdigi juga meminta operator seluler memperkuat perlindungan pelanggan dari penipuan digital atau scam.
Edwin menyebut seluruh operator seluler kini telah memiliki sistem anti-scam masing-masing. Dia mencontohkan Telkomsel telah menggunakan fitur perlindungan SISCAMLING (Sistem Cegah Scam Keliling), sementara Indosat Ooredoo Hutchison memanfaatkan teknologi IM3 Satspam dan Tri AI. Adapun XLSmart juga disebut telah memiliki sistem perlindungan anti-scam bagi pelanggan.
“Jadi kami minta semua warga juga lebih berhati-hati dan juga kalaupun diperlukan bisa menggunakan fasilitas tambahan [fitur anti spam],” kata Edwin.
Sumber: teknologi.bisnis.com

