KPU: Keterwakilan Perempuan di DPR RI Belum Capai 30 Persen

Ilustrasi - Keterwakilan perempuan di DPR RI – Foto papuapegunungan.kpu.go.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Keterwakilan perempuan di DPR RI masih belum mencapai target afirmasi 30 persen. Fakta ini diungkap Anggota KPU RI, Idham Holik merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait penguatan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

“Aktualisasi affirmative action 30 persen dalam keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih menyisakan pekerjaan rumah,” kata Idham dikutip dari RMOL, Jumat (29/5/2026).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mencatat, dari total 580 anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak 127 di antaranya merupakan perempuan atau setara 21,9 persen.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Di sisi lain, ia menyebut DPR saat ini tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, akan menjadi pedoman dalam reformasi elektoral melalui pembahasan RUU Pemilu mendatang.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif bukan sekadar formalitas. Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat digugurkan pencalonannya oleh KPU di daerah pemilihan terkait.

Putusan itu sekaligus mempertegas sanksi terhadap pelanggaran aturan afirmasi perempuan, yang sebelumnya dinilai belum efektif karena tidak disertai ancaman diskualifikasi.

Sumber: rmol.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال