![]() |
KUNJUNGAN KERJA: Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Untuk berkonsultasi terkait mekanisme penyelenggaraan dapur umum dalam penanggulangan bencana, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kunjungan tersebut juga dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan masyarakat terdampak bencana.
Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel diterima oleh Kepala Pokja PKBA Kemensos RI, Muhammad Delmi. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat merupakan dokumen hukum resmi yang dikeluarkan oleh kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur, sebagai dasar bagi Kemensos RI untuk bergerak cepat memberikan bantuan logistik serta perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana.
Muhammad Delmi menuturkan, SK Tanggap Darurat menjadi payung hukum penting bagi Kemensos dalam menurunkan personel, termasuk Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta mengaktifkan lumbung sosial dan dapur umum di lokasi terdampak bencana.
Ia juga menjelaskan bahwa selama masa tanggap darurat, Kemensos berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, terutama dalam penyediaan makanan melalui dapur umum serta bantuan logistik lainnya guna memastikan kondisi penyintas tetap terpenuhi di tengah situasi darurat.
SK Tanggap Darurat sendiri diterbitkan ketika ancaman bencana telah nyata mengganggu kehidupan masyarakat dan membutuhkan penanganan cepat dari pemerintah.
Sementara itu, ditemui usai kegiatan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Bambang Yanto menyampaikan bahwa daerah yang terdampak bencana dapat mengajukan permohonan SK Tanggap Darurat melalui kepala daerah kepada Kemensos RI sebagai dasar permintaan bantuan dapur umum.
Bambang juga menambahkan, menurutnya, mekanisme tersebut penting dipahami pemerintah daerah agar penanganan bencana, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat terdampak, dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: DPRD Kalsel

