![]() |
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP) – Foto puslapdik.kemendikdasmen.go.id |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) akan dievaluasi total menyusul ditemukannya berbagai persoalan mendasar di lapangan, mulai dari kendala administratif yang menghambat pencairan dana hingga indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak kriminal dan pelanggaran hukum.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, pembenahan sistem dan penanganan penyimpangan-penyimpangan dana sangat krusial agar program yang menjadi tulang punggung pengentasan kemiskinan di sektor pendidikan ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran bagi siswa yang benar-benar membutuhkan.
"Permasalahan PIP saat ini terbagi menjadi dua kategori utama," kata Atip saat membuka acara Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Dalam Pengawalan Program Indonesia Pintar di Satuan Pendidikan melalui Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Rabu (6/5/2026).
Pertama, ujarnya, berkaitan dengan adanya temuan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dana yang saat ini penanganannya telah dikoordinasikan secara serius dengan pihak Kejaksaan Agung.
Kedua, lanjutnya, menyangkut masalah ketidakefektifan sistem, dimana banyak dana bantuan justru kembali ke kas negara akibat kendala data siswa, hambatan geografis, serta kurangnya pemahaman para pemangku kepentingan mengenai mekanisme pencairan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan bagi para siswa kurang mampu yang seharusnya mendapatkan dukungan biaya pendidikan tersebut.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan wamendikdasmen, yakni mekanisme pengusulan penerima bantuan yang selama ini didominasi oleh usulan dinas pendidikan tingkat daerah.
Atip menilai skema tersebut perlu dikaji ulang agar sekolah diberikan peran yang lebih dominan dalam menentukan siapa yang berhak menerima manfaat.
Ia beralasan pihak sekolah merupakan institusi yang paling mengetahui kondisi ekonomi dan fisik siswa di lapangan secara nyata.
Atip menceritakan kasus memilukan di Kalimantan Timur mengenai seorang siswa SMK yang jatuh sakit akibat kemiskinan ekstrem, tetapi tidak terdaftar sebagai penerima PIP karena kendala birokrasi pengusulan yang kaku.
Atip menegaskan sejak diluncurkan pada 2014, PIP memiliki misi untuk mencegah anak putus sekolah karena kendala biaya serta memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan formal. Meskipun program ini telah memberikan dampak positif yang luas selama satu dekade terakhir, penyempurnaan sistem tetap menjadi harga mati agar tidak ada lagi siswa miskin yang terabaikan oleh negara.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap inovasi bantuan pendidikan daerah di Jawa Barat yang dinilai efektif karena disalurkan langsung kepada siswa, serta berharap semangat efisiensi ini dapat diadopsi dalam skala nasional melalui sistem baru yang sedang dirumuskan kementerian.
Sumber: beritasatu.com

