Indonesia Masih Kekurangan 498 Ribu Guru, Pemerintah Siapkan Redistribusi Nasional

Ilustrasi guru mengajar di kelas – Foto hoshizora.org


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Indonesia masih kekurangan sekitar 498 ribu tenaga guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Nunuk Suryani mengatakan hal ini terjadi akibat masih ada sekolah yang memiliki kelebihan jumlah guru. Sementara itu, banyak sekolah lainnya justru mengalami kekurangan guru. Oleh karena itu Kemendikdasmen RI menyiapkan pemetaan terkait redistribusi guru secara nasional. 

“Yang pertama dilakukan, ini arahan Ibu Menpan-RB pada saat ratas dulu, jadi redistribusi dulu. Jadi kalau kami sekarang secara kebutuhan guru di data kami kan butuh 498 ribu. Namun begitu, ini harus diredistribusi dulu, itu arahan dari Ibu Menpan-RB,” ujar Nunuk Suryani di Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Karena itu, Kemendikdasmen kini menyiapkan pemetaan terkait redistribusi para guru untuk mengatur ulang sebaran para guru secara merata. Hal itu dilakukan sebelum nantinya pemerintah membuka rekrutmen untuk menyerap para guru yang bukan aparatur sipil negaraa (non-ASN). Sebaran mereka diketahui sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Setelah melakukan pemetaan redistribusi, Nunuk menjelaskan, pihaknya baru akan menetapkan jumlah formasi guru yang dibutuhkan.

“Karena kami sedang menyelesaikan perumusan pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun ini. Ibu Rini Menpan-RB menyampaikan akan ada rekrut atau formasi, cuma jumlahnya kan belum ditetapkan. Kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya,” kata Nunuk.

Adapun terkait dengan seleksi bagi guru non-ASN, menurut dia, Kemendikdasmen sedang menyiapkan seleksi yang adil. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dan jenjang karir 237.196 guru honorer atau non-ASN yang telah terdata per 31 Desember 2024.

Kemendikdasmen bersama dengan kementerian dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang sudah masuk sistem Dapodik.

Nunuk menegaskan, penetapan mekanisme seleksi hingga pengangkatan para guru non-ASN bukan menjadi ranah kebijakan Kemendikdasmen, melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Jadi, kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan," ucap Nunuk.

"Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” tukas dia.


Dampak UU ASN

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti memberikan penjelasan perihal kabar dihapuskannya guru honorer. Ia menyatakan, tak ada lagi istilah guru honorer dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mengatur status kepegawaian.

Lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tak lagi dikenal istilah guru honorer. Aturan itu mestinya berlaku pada 2024. Namun, dengan berbagai pertimbangan, aturan tersebut akhirnya dilaksanakan efektif mulai pada tahun depan, 2027.

"Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Mu'ti menjelaskan, pengangkatan, penugasan, serta pembinaan guru dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan Kemendikdasmen. Namun, urusan rekrutmen guru dan penugasan menjadi wewenang pemerintah daerah.

"Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi," ujar Abdul Mu'ti.

Ia menerangkan, penggajian guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, pada faktanya tak semua pemerintah daerah (pemda) mampu memberikan gaji.

Alhasil, Kemendikdasmen mengulurkan tangan untuk membantu pemda yang tak mampu. "Sekarang, banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu," ujar Abdul Mu'ti.

Sumber: republika.co.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال