![]() |
| Ilustrasi - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil dana Bantuan Sosial (Bansos) – Foto aktual.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Penambahan penerima baru dilakukan setelah evaluasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pada saat bersamaan, sejumlah penerima lama juga dikeluarkan dari daftar bansos karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui data bansos secara berkala agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
DTSEN sendiri terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, pemerintah daerah, hingga operator desa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan lebih dari 470 ribu KPM baru mulai menerima bantuan pada triwulan II 2026.
Mereka sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bansos pada triwulan pertama tahun ini.
“Untuk triwulan kedua ini ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan, di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama,” ujar Saifullah Yusuf dalam rapat tingkat menteri di Jakarta.
Menurut Kemensos, penambahan penerima dilakukan setelah proses verifikasi ulang kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah menilai masih ada warga rentan yang layak menerima bansos, namun sebelumnya belum masuk dalam sistem pendataan.
Pembaruan data dilakukan secara dinamis melalui laporan pemerintah daerah, operator desa, serta integrasi dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara berkala sehingga bantuan dapat disalurkan lebih akurat.
Kelompok yang Berpotensi Menjadi KPM Baru
KPM baru PKH dan BPNT umumnya berasal dari masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar, namun setelah diverifikasi dinilai memenuhi kriteria penerima bansos.
Beberapa kelompok yang berpeluang masuk daftar penerima antara lain:
1. Keluarga miskin atau rentan miskin yang sebelumnya belum tercatat dalam DTSEN
2. Warga yang baru masuk data hasil pembaruan desa dan kelurahan
3. Keluarga yang mengalami penurunan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau pendapatan
4. Rumah tangga dengan komponen penerima PKH seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah
Masyarakat hasil usulan pemerintah daerah yang lolos verifikasi Kemensos dan BPS Pemerintah menegaskan proses validasi dilakukan secara bertahap dan berlapis agar bansos benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
KPM yang Berpotensi Dicoret dari Daftar Bansos
Selain menambah penerima baru, Kemensos juga menghapus sejumlah penerima lama yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat. Kelompok yang berpotensi dicoret antara lain:
1. KPM yang kondisi ekonominya sudah membaik
2.Penerima bansos yang meninggal dunia
3. ASN, TNI, atau Polri yang masih terdata sebagai penerima bansos
4. Data ganda atau data yang tidak valid setelah verifikasi
5. KPM yang tidak lagi memenuhi komponen syarat penerima PKH maupun BPNT Kuota penerima yang dicoret nantinya dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih layak menerima bantuan.
DTSEN Jadi Acuan Utama Penyaluran Bansos
Kemensos menegaskan penyaluran bansos kini sepenuhnya mengacu pada DTSEN sebagai basis data utama penerima bantuan sosial.
Sistem ini dinilai mampu membantu pemerintah memantau kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
Saifullah Yusuf menyebut saat ini pemerintah didukung lebih dari 70 ribu operator data desa yang terhubung langsung dengan sistem pusat melalui aplikasi SIK-NG.
“Alhamdulillah, sekarang kita telah memiliki lebih dari 70 ribu operator data desa, yang mana melalui aplikasi SIK-NG ini sudah terhubung dengan Dinsos kabupaten/kota, Dinsos provinsi, Kementerian Sosial, dan DTSEN yang dikelola langsung oleh BPS,” kata Saifullah Yusuf.
Melalui sistem tersebut, perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat terpantau lebih cepat sehingga data penerima bansos bisa diperbarui secara berkala.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut jumlah penduduk yang telah masuk dalam DTSEN hingga triwulan II 2026 mencapai 289 juta jiwa setelah dilakukan rekonsiliasi dengan data Dukcapil.
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Melalui website Kemensos:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah sesuai KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Isi kode captcha
5. Klik “Cari Data”
Melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos”
2. Login menggunakan NIK atau KK
3. Pilih menu “Cek Bansos”
4. Isi data wilayah dan identitas
5. Klik “Cari Data”
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status penerima, serta periode pencairan bansos.
Penambahan 475.821 KPM baru pada triwulan II 2026 menunjukkan pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bansos agar bantuan lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Sumber: bisnis.com

