![]() |
PESAN BARANG: Anak kerap memesan barang secara online dari sebuah marketplace tanpa sepengetahuan orang tuanya – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Industri e-commerce di Indonesia memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak melalui penerapan pembatasan usia akun serta sistem retur akibat transaksi yang dilakukan anak tanpa sepengetahuan orang tua.
Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan, mengatakan pihaknya mendukung penerapan PP Tunas di sektor e-commerce.
Dia menjelaskan industri e-commerce sebenarnya sudah memiliki sejumlah mekanisme perlindungan pengguna anak.
Budi menyebut salah satu bentuk pengaturan yang sudah diterapkan adalah pembatasan usia pengguna dalam pembuatan akun.
“Kami sudah berusaha mengatasi dengan memberikan batasan 13 tahun,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dengan ketentuan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun tidak dapat membuat akun di platform e-commerce.
Sementara itu, pengguna berusia 13 tahun ke atas sudah dapat mengakses dan melihat produk di platform tersebut.
Selain pembatasan akun, Budi juga menjelaskan adanya mekanisme pengembalian barang atau retur yang dapat membantu jika terjadi transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua.
Misalnya, ketika anak melakukan pembelian secara tidak sengaja atau tanpa izin, barang yang sudah dikirim dapat diproses untuk pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
E-commerce juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar, seperti pembelian dalam jumlah besar dalam satu transaksi.
Aktivitas semacam ini akan memicu sistem untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya itu, platform e-commerce juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kominfo, kementerian terkait, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan produk yang beredar di platform.
Sebelum sebuah produk dapat diunggah ke marketplace, sistem telah memiliki negative list atau daftar produk terlarang yang berasal dari regulator maupun hasil penyaringan internal perusahaan.
Produk yang masuk dalam daftar tersebut otomatis tidak dapat ditampilkan atau dijual di platform. “Pokoknya takedown dulu, nanti baru kami lihat,” ujar Budi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan potensi risiko di platform, termasuk mencegah transaksi yang tidak sesuai aturan serta melindungi pengguna, termasuk anak di bawah umur.
Namun demikian, Budi menegaskan jika peran orang tua tetap sangat penting dalam pengawasan penggunaan perangkat oleh anak.
Hal ini karena platform memiliki keterbatasan dalam memverifikasi dan mengontrol secara penuh aktivitas pengguna anak.
“Orang tua sangat besar untuk memastikan kontrol terhadap anak,” kata Budi.
Sumber: bisnis.com

