![]() |
| SOSOK: Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan publik dan memicu polemik di kalangan masyarakat pesisir, Senin (18/5/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah perwakilan nelayan bersama Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) dan Ketua GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi ke Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Kamis (14/5/2026).
Laporan itu dilayangkan menyusul keluhan para nelayan kecil yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi untuk aktivitas melaut. Kelangkaan BBM diduga dipicu adanya penyelewengan distribusi oleh oknum tertentu.
Merespons laporan tersebut, Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, langsung menginstruksikan rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur TNI, Polri, intelijen daerah, hingga pemerintah desa.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menerbitkan surat resmi bernomor 500.5.6.19/252/SETDA/2026 tertanggal 15 Mei 2026 yang meminta klarifikasi terkait distribusi BBM subsidi, penggunaan barcode, serta laporan penyaluran solar dalam tiga bulan terakhir.
“Solar subsidi ini untuk nelayan. Tapi nyatanya, berulang kali disalahgunakan. Saya minta warga ikut mengawasi agar tak terulang lagi,” ujar Rahmat Trianto.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak para nelayan tradisional agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Kami berkomitmen berpihak kepada rakyat, khususnya nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari melaut. Solar subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, M. Kusri, mengatakan pihaknya telah memperketat pengawasan dan verifikasi data nelayan penerima rekomendasi BBM subsidi.
Menurutnya, DKPP hanya memiliki kewenangan dalam verifikasi data, pemberian rekomendasi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap nelayan.
“DKPP hanya melakukan verifikasi data, memberikan rekomendasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk penyaluran BBM subsidi dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam distribusi BBM subsidi, DKPP memastikan proses pengawasan akan terus diperkuat agar penyaluran solar subsidi berjalan sesuai aturan.
“DKPP tidak terlibat langsung dalam penyaluran BBM subsidi, namun kami memastikan seluruh prosesnya tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tambah Kusri.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan transparan dan sesuai hukum demi melindungi kepentingan nelayan serta menjaga stabilitas sektor perikanan di wilayah pesisir Tala.
Penulis: Shinta

