DPRD Tala Gelar Paripurna Bahas Perubahan Perda Adminduk dan Perlindungan Tenaga Kerja

PIMPIN RAPAT: Ketua DPRD H. Khairil Anwar memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat satu dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Sidang DPRD Tala, Senin (11/05/2026). 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Khairil Anwar dan dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, dua raperda yang disampaikan yakni perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Agenda tersebut merupakan tahapan pembahasan sesuai amanat Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli menyampaikan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 dilakukan untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, inklusif, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan wujud pelaksanaan nilai Pancasila dan amanat UUD 1945 dalam menjamin pengakuan serta perlindungan identitas setiap penduduk.

"Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sekaligus pondasi terciptanya tertib administrasi pemerintahan daerah," ujar Wakil Bupati

Zazuli menilai masih ada masyarakat, terutama warga kurang mampu, yang kesulitan memperoleh dokumen kependudukan karena proses penerbitannya harus melalui tuntutan atau putusan pengadilan.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupaya mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga biaya perkara dan pendapatan negara bukan pajak dapat difasilitasi pemerintah daerah.

"Melalui perubahan raperda ini, masyarakat kurang mampu diharapkan tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan secara sah dan mudah," tambahnya.

Selain itu, raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal, memperluas peluang kerja, serta memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi pekerja di Kabupaten Tanah Laut.

Penulis: Shinta

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال