Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi di Kalsel

 

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Intelair dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Sabtu (16/5/2026) malam. Foto-Istimewa.

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Intelair dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Sabtu (16/5/2026) malam.

Pengungkapan tersebut mendapat arahan dari Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen pol R Firdaus Kurniawan melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Dalam kegiatan pengungkapa itu, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan dan penyalahgunaan penjualan BBM bio solar bersubsidi diluar peruntukannya.

DAN KP. Laksmana - 7012, Kompol Danie Agung mengungkapkan, dua orang tersangka berinisial HM dan MR ditangkap saat melakukan pengangkutan BBM bio solar bersubsidi menuju Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik penyalahgunaan dan penjualan tidak untuk peruntukannya BBM subsidi jenis Bio solar yang berasal dari SPBN AKR Rantauan ilir, Banjarmasin.

"Tim melakukan pemantauan dan menemukan 2 unit kelotok di perairan anak Sungai Barito yang diduga mengangkut BBM jenis bio solar, hingga dilakukan pengejaran," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan total 87 jirigen kapasitas 35 liter dari kedua kelotok tersebut berisi 3.035 liter bio solar. 

Dari nota yang didapati dari tangan motoris tersebut diketahui BBM jenis bio solar tersebut mereka beli dari SPBN AKR di Jalan RK Ilir Banjarmasin.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp. 7.474.000 dari tangan kedua tersangka.

"Tersangka membeli bio solar dari di SPBN AKR Rantauan Ilir . Setelah itu, dijual kembali demi keuntungan pribadi," ungkap Kompol Daniel.

Praktik nakal tersebut kerap  mengakibatkan antrean panjang di SPBU AKR Rantauan Ilir, khususnya untuk pembelian bio solar untuk para nelayan.

Selanjutnya, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Aam

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال