BPBD Batola Ingatkan Ancaman El Nino “Godzilla” pada Apel ASN

PEMBINA: Kepala BPBD, Mirwan Efendi Siregar menjadi pembina apel pagi yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Barito Kuala – Foto baritokualakab.go.id


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali melaksanakan rutinitas apel pagi yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Barito Kuala. Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Barito Kuala pada Senin (4/5/2026).

Dalam kesempatan kali ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala bertindak sebagai pelaksana apel, dengan Kepala BPBD, Mirwan Efendi Siregar, sebagai pembina apel.

Dalam apel, BPBD Kabupaten Barito Kuala menyampaikan peringatan serius berdasarkan prakiraan BMKG tahun 2026 mengenai fenomena cuaca ekstrem yang dikenal sebagai “El Nino Godzilla”. Kondisi ini diprediksi akan berlangsung dari April hingga November, memicu kemarau panjang yang mengakibatkan lahan menjadi sangat kering dan mudah terbakar.

“Kabupaten Barito Kuala memiliki luas wilayah 2.429,59 km persegi, di mana 98% atau sekitar 2.384,65 km persegi merupakan lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran,” jelas Mirwan Efendi Siregar.


Menyikapi ancaman tersebut, Mirwan menekankan lima poin krusial bagi seluruh ASN:

1. Tanggung Jawab Bersama: Penanganan bencana (karhutla, banjir, puting beliung) adalah tanggung jawab kolektif. Diperlukan sinergi antara TNI, POLRI, dan SKPD terkait, termasuk peran Dinas Pertanian dalam mengedukasi petani serta Dinas Pendidikan untuk sosialisasi di sekolah.

2. Stop Pembakaran Lahan: ASN diminta menjadi pelopor untuk menghentikan tradisi membuka lahan dengan cara membakar. Meskipun dianggap ekonomis, dampak asapnya sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

3. Deteksi Dini dan Respon Cepat: Camat, Lurah, dan Kepala Desa diinstruksikan untuk mendirikan posko di daerah rawan dan segera melaporkan temuan titik api kepada BPBD.

4. Kepatuhan Hukum: Mengingat Barito Kuala menduduki peringkat kedua kerawanan karhutla di Kalsel, Mirwan mengingatkan adanya sanksi berat berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2009. Pelaku pembakaran hutan dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

5. ASN sebagai Edukator: ASN diharapkan mampu memberikan edukasi mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas mengenai pencegahan karhutla.


Menutup amanatnya, Mirwan berharap dengan kerjasama semua pihak, peringkat kerawanan karhutla di Barito Kuala dapat turun secara signifikan tahun ini, demi mewujudkan daerah yang bebas dari bencana asap. 

Sumber: baritokualakab.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال