38 Kasus Kecurangan SNBT 2026, Mayoritas Joki di Prodi Kedokteran dengan Bayaran Hingga Rp 700 Juta

Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Sepanjang pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 ditemukan 38 kasus kecurangan. Rinciannya, 27 peserta menggunakan joki dan 11 peserta kedapatan memakai alat yang dilarang saat ujian berlangsung.

“Untuk tahun ini, kecurangan penerimaan tes SNBT menurun dibanding tahun lalu. Tahun ini ada 27 peserta yang menggunakan joki dan 11 peserta menggunakan alat yang dilarang saat pelaksanaan tes. Jadi totalnya ada 38 kasus,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Brian Yuliarto di Kantor Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Selain kasus kecurangan, panitia juga mencatat terdapat 1.751 pelanggaran selama proses seleksi SNBT 2026 berlangsung.

Ia menegaskan, peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung digugurkan dan masuk daftar hitam penerimaan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Kasus tersebut juga akan diproses secara hukum.

“Terkait hukuman, peserta yang masuk kategori curang dinyatakan gugur dan di-blacklist untuk mengikuti tes di PTN seluruh Indonesia serta dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Sementara itu, peserta yang hanya melakukan pelanggaran administratif akan didiskualifikasi dari SNBT tahun ini. Namun, mereka masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi pada tahun berikutnya atau melalui jalur mandiri.

Brian Yuliarto mengungkapkan, seluruh kasus kecurangan yang ditemukan tahun ini berasal dari peserta yang memilih program studi kedokteran. Menurutnya, tingginya minat terhadap prodi tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya praktik curang.

“Kecurangan tahun ini semuanya dari prodi Kedokteran sebagai prodi yang paling banyak diminati peserta SNBT,” katanya.

Ketua Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2026 Eduart Wolok menyebut, sistem pengawasan tahun ini jauh lebih ketat sehingga praktik curang bisa terdeteksi sejak awal pelaksanaan ujian.

“Untuk tahun ini kita berhasil mengantisipasinya sejak awal. Berbeda dengan tahun lalu yang baru diketahui setelah tes SNBT selesai,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan biaya yang dikeluarkan peserta untuk menggunakan jasa joki tergolong fantastis. Berdasarkan hasil temuan panitia, nominal yang dibayarkan berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 700 juta per orang.

“Angkanya bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 700 juta per orang dan itu cukup mengejutkan,” tutupnya.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال