![]() |
| DITANGKAP: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap tim Kejagung - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Informasi ini bisa jadi sangat mengejutkan warga Kalsel terutama sivitas akademika Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah alumni ULM. Informasi bahwa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto adalah alumni ULM terdapat dalam situs resmi ombudsman.go.id. Disebutkan, Hery Susanto adalah lulusan S! Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Prodi Budidaya Perairan-Akuakultur angkatan 93, ULM.
Seusai lulus dari ULM, pria kelahiran Cirebon, Jabar, 9 April 2975 ini menempuh pendidikan magister di Universitas Indonesia (UI) di jurusan Ilmu Administrasi. Sementara untuk pendidikan doktoralnya diperoleh di Universitas Negeri Jakarta pada 2024.
Sebelum menjabat ketua Ombudsman RI, Hery Susanto pernah menjadi tenaga ahli anggota Komisi IX DPR, 2014-2019.
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Mengutip dari situs resmi Ombudsman RI, Hery Susanto sebelumnya merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026. Ia menggantikan ketua lama, Mokhammad Najih.
Hery Susanto baru menjabat ketua Ombudsman RI selama 6 hari. Pasalnya, pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI dilaksanakan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Kasus Ketua Ombudsman RI
Hery Susanto ditangkap tim Kejagung, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB.
Dia diduga terlibat kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.
PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025. Juga beredar kabar, Hery terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Saaat digiring meninggalkan gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi tangan diborgol, Hery Susanto hanya diam meski dicecar pertanyaan oleh pers.
Senin 9 Maret 2026, penyidik Kejagung menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik di kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI berinisial YH.
“Ada dokumen sama beberapa barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung A Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, saat itu.
Menurut Syarief penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan seorang rumah komisioner di kawasan Cibubur.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penggeledahan terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau CPO.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar dia.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Sumber: Warta Banjar

